Oleh: Muhammad Abduh Negara
1. Menjadikan Syariah Islam sebagai hukum negara. Syariah Islam yang dimaksud di sini adalah semua bagian Syariah, baik ibadat, muamalat, munakahat, juga jinayat. Tujuan politik umat Islam harus mengarah ke sana, bukan sekadar memasukkan nama fulan dan allan ke wilayah kekuasaan.
2. Dalam perjuangan mewujudkannya, umat Islam Indonesia, perlu rembuk bersama. Masing-masing kelompok punya ijtihad dan cara pandang berbeda dalam metode perjuangan. Kalau masing-masing memaksakan pendapatnya saja yang harus dijalankan, dan pada sebagian tempat ternyata meniscayakan benturan, maka ini jelas tidak baik. Para ahli ilmu di negeri ini, harus bermusyawarah, duduk bersama membicarakan langkah-langkah strategis dan hal-hal yang bisa dilakukan bersama.
3. Mengapa umat Islam Indonesia? Karena wilayah dakwah kita di negeri Indonesia, yang semoga mendapat limpahan berkah dari Allah ta’ala.
4. Dakwah Islam di Indonesia harus mampu menunjukkan kemurnian Islam, menjaga keadaan yang sudah kondusif tidak menjadi kacau-balau, tetap memperhatikan aspek memelihara maslahat dan menghilangkan mafsadat dalam langkah-langkah perjuangannya.
5. Umat Islam harus bersikap independen. Mendapatkan bantuan dari elemen lain, tidak haram. Tapi jika umat Islam ternyata hanya menjadi pion kepentingan para elit politik, baik yang sedang berkuasa sekarang, maupun pihak oposisi, itu jelas sebuah keburukan dan langkah mundur.
Leave a Reply