Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Air Musta’mal

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk fardhu thaharah. Dan air musta’mal tidak bisa dan tidak boleh lagi digunakan untuk thaharah.

Salah satu syarat, air dikatakan musta’mal adalah, jika ia telah terpisah dari anggota yang dibasuh saat thaharah. Misal air yang digunakan dalam wudhu wajib, untuk membasuh tangan pertama kalinya. Air yang menetes dari tangan setelah basuhan pertama tersebut, adalah air musta’mal. Namun selama air itu masih ada di tangan, tidak menetes ke tempat lain, ia belum dikatakan musta’mal.

Ketentuan ini berpengaruh, misalnya pada kasus seseorang yang sedang berhadats, kemudian ia berendam sepenuh tubuh (termasuk kepala) di satu wadah air kecil (bak atau kolam kecil, dengan ukuran kurang dari 2 qullah), saat berendam tersebut, lalu ia berniat wudhu. Maka pada saat itu, hadatsnya terangkat, wudhunya sah, dan airnya tidak menjadi musta’mal kecuali setelah dia keluar dari air tersebut.

Artinya, air dalam wadah kecil tersebut baru berstatus musta’mal, dan tidak bisa lagi digunakan untuk wudhu atau mandi wajib, setelah orang yang berendam tadi keluar dari wadah tersebut.

Selama dia masih berendam dalam wadah tersebut, artinya airnya belum terpisah dari anggota wudhu yang dibasuh, sehingga saat itu air tersebut masih berstatus air mutlak, belum menjadi air musta’mal.

BJR (1/183-184)

Leave a Reply