Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Air yang Dimasuki Oleh Benda Najis

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Air yang dimasuki oleh benda najis, yang membuat air tersebut berubah salah satu sifatnya mengikuti sifat najis, baik rasa, bau maupun warnanya, maka air tersebut menjadi air mutanajjis. Hal ini berlaku, baik air tersebut jumlahnya sedikit (kurang dari 2 qullah) maupun banyak (2 qullah atau lebih).

Air mutanajjis ini bisa kembali menjadi suci, jika:

1. Jika air tersebut berubah kembali sifatnya menjadi sifat air biasa, dan sifat najisnya (baik rasa, bau atau warna) hilang dengan sendirinya.

2. Jika ditambahkan air pada wadah air mutanajjis tersebut, sampai sifat najisnya hilang.

3. Jika sebagian air mutanajjis itu dibuang (terutama bagian yang paling terpengaruh oleh najisnya), sampai sifat najisnya hilang, dan jumlah air setelah dibuang sebagiannya tetap berjumlah 2 qullah atau lebih.

Namun jika air mutanajjis tersebut berubah sifatnya, kembali pada sifat air biasa, dengan diletakkan benda atau hal tertentu ke dalamnya, status air tersebut tetap mutanajjis, tidak suci. Karena pada kondisi ini, menurut Syafi’iyyah, najisnya sekadar tersembunyi saja, tidak hilang.

Hal ini misalnya terjadi pada proses pemurnian air limbah saat ini (yang biasanya bercampur dengan benda najis), yang melalui perlakuan tertentu dan pemberian zat tertentu saat proses pemurniannya. Air hasil pemurnian semacam ini, menurut Syafi’iyyah, tetap dihukumi mutanajjis, meski ia tampak jernih.

LYF (23)

Leave a Reply