Oleh: Muhammad Abduh Negara
Air yang mencapai 2 qullah, tidak menjadi najis hanya karena kemasukan benda najis ke dalamnya. Air tersebut baru menjadi najis, jika salah satu sifat air tersebut (rasa, warna, atau bau) berubah mengikuti sifat dari benda najis yang mengikutinya tersebut.
Air tersebut menjadi najis, meski perubahan sifatnya hanya sedikit, meski najis yang masuk ke dalamnya adalah najis ma’fu (najis yang dimaafkan), meskipun najisnya mujawir (tidak bercampur sepenuhnya dengan air), dan meskipun najisnya berupa benda yang senantiasa bersama dengan air tersebut.
BSY (45)
Leave a Reply