Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di perusahaan rokok?
Jawaban:
Haram bekerja memproduksi rokok, karena rokok itu haram. Setiap yang Allah haramkan mengonsumsinya, haram juga memproduksi, menjual, dan mendistribusikannya. Karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam hal yang munkar. Siapa saja yang menolong orang melakukan keharaman, ia seperti orang yang melakukan keharaman tersebut.
Fatwa Dar Ifta Jordania
Diterjemahkan dari: https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1300
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara
—
Teks asli:
السؤال :
ما حكم العمل في شركة دخان؟
الجواب :
يحرم العمل في إنتاج الدخان، لأن الدخان حرام وكل ما حرم الله تعاطيه يحرم إنتاجه وبيعه وتداوله؛ لما فيه من الإعانة على المنكر، ومن أعان على الحرام فهو كفاعله.
Leave a Reply