Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama

Apa Hukum Bekerja Di Perusahaan Rokok?

Pertanyaan:

Apa hukum bekerja di perusahaan rokok?

Jawaban:

Haram bekerja memproduksi rokok, karena rokok itu haram. Setiap yang Allah haramkan mengonsumsinya, haram juga memproduksi, menjual, dan mendistribusikannya. Karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam hal yang munkar. Siapa saja yang menolong orang melakukan keharaman, ia seperti orang yang melakukan keharaman tersebut.

Fatwa Dar Ifta Jordania

Diterjemahkan dari: https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1300

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Teks asli:

السؤال :
ما حكم العمل في شركة دخان؟

الجواب :
يحرم العمل في إنتاج الدخان، لأن الدخان حرام وكل ما حرم الله تعاطيه يحرم إنتاجه وبيعه وتداوله؛ لما فيه من الإعانة على المنكر، ومن أعان على الحرام فهو كفاعله.

Leave a Reply