Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Apakah Boleh Mufti Memfatwakan “Pendapat yang Paling Ringan” dalam Satu Persoalan?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Jika sang mufti memiliki kemampuan tarjih dan nazhar (bukan sekadar penukil), dan dia menganggap “pendapat yang paling ringan” tersebut adalah pendapat yang rajih, maka jelas boleh.

2. Jika:

• Sang mufti memiliki kemampuan tarjih dan nazhar, namun dia menganggap “pendapat yang paling ringan” tersebut adalah pendapat yang lemah min haitsud dalil.

• Sang mufti berfatwa terikat pada satu madzhab tertentu, dan menurut madzhabnya “pendapat yang paling ringan” tersebut adalah pendapat yang lemah.

• Sang mufti adalah seorang sarjana syariah, namun kemampuannya sebatas menukil, dan “pendapat yang paling ringan” tersebut diketahui adalah pendapat yang kurang teranggap, semisal ia pendapat di luar empat madzhab dan hal-hal semisalnya.

Pada kondisi ini, maka sang mufti perlu melihat:

(a) Jika mustafti (penanya) tidak kesulitan mengamalkan pendapat yang lebih kuat/mu’tamad/lebih berat pengamalannya, dan dia diduga suka mencari-cari pendapat yang ringan demi memuaskan nafsunya, maka tidak layak memfatwakan “pendapat yang paling ringan” tersebut kepadanya.

(b) Jika mustafti (penanya) berhajat pada pendapat yang ringan tersebut, agar dia tetap terikat pada syariat dan tidak jatuh pada masyaqqah (kesulitan berat), dan si mustafti tidak dikenal suka mencari-cari pendapat yang ringan demi memuaskan keinginannya, maka mufti bisa saja memfatwakan “pendapat yang paling ringan” tersebut.

Wallahu a’lam.

(Disarikan dari berbagai sumber)

Leave a Reply