Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Apakah Bulu Hewan yang Terlepas dari Tubuhnya Menjadi Najis?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Bulu atau rambut dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya (seperti kucing, keledai, dan semisalnya), saat rontok atau terpisah dari tubuh hewan tersebut, statusnya menjadi najis. Sehingga jika terkena badan, pakaian atau tempat shalat kita, shalat kita menjadi tidak sah.

Namun dimaafkan, jika bulu atau rambut yang rontok tersebut, jumlahnya sedikit, selama bulu atau rambut tersebut bukan berasal dari hewan yang najis mughallazhah (najis berat). Artinya, pada kondisi ini, jika ia terkena badan, pakaian atau tempat shalat kita, shalat kita tetap sah.

Dimaafkan juga, bulu atau rambut yang rontok ini, meski berjumlah banyak, pada orang-orang yang aktivitasnya sulit menghindari bulu atau rambut yang rontok tersebut, seperti tukang cukur bulu hewan dan penunggang hewan.

TQS (1/127)

Leave a Reply