Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Apakah Ijma’ Sukuti Diakui Sebagai Ijma’?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Gambaran ijma’ sukuti: Sebagian mujtahid pada suatu masa, mengeluarkan pendapat yang sama dalam satu persoalan, kemudian para mujtahid lainnya, di masa tersebut juga, diam terhadap penyampaian pendapat ini, tanpa ada pengingkaran, setelah mereka mengetahui dan menelaah pendapat tersebut.

Ada lima pandangan ulama tentang ijma’ sukuti ini, apakah ia diakui sebagai ijma’ atau tidak, yaitu:

1. Ijma’ sukuti bukan termasuk ijma’, juga bukan hujjah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, ‘Isa bin Aban, Al-Baqillani, dan kalangan Malikiyyah.

2. Ijma’ sukuti merupakan ijma’ dan hujjah yang qath’i. Ini adalah pendapat mayoritas kalangan Hanafiyyah dan Imam Ahmad.

3. Ijma’ sukuti dianggap sebagai ijma’ setelah berlalunya masa mereka (ketika ahli ijtihad di masa tersebut telah meninggal semua). Hal ini karena terus-menerusnya mereka diam dalam persoalan ini, hingga kematian mereka, memperkecil peluang kemungkinan mereka tidak setuju terhadap pendapat tersebut. Ini adalah pendapat Abu ‘Ali Al-Jubbaiy.

4. Ijma’ sukuti bukan ijma, namun ia hujjah. Ini adalah pendapat Abu Hasyim bin Abi ‘Ali.

Pendapat yang mirip dengan pendapat yang keempat ini adalah pendapat Al-Amidi, bahwa ijma’ sukuti adalah ijma’ yang zhanni dan ia bisa dijadikan hujjah. Pendapat ini didukung oleh Ibn Al-Hajib dalam Al-Mukhtashar Al-Kabir, dan Al-Karkhi dari kalangan Hanafiyyah.

5. Ijma’ sukuti bukan ijma’, juga bukan hujjah, jika yang mengeluarkan pendapat adalah seorang penguasa. Namun, jika yang menyampaikan pendapatnya bukan penguasa, maka ia ijma’ dan hujjah. Ini adalah pendapat Ibnu Abi Hurairah.

Rujukan: Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 526-527, Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus, Suriah.

Leave a Reply