Oleh: Muhammad Abduh Negara
1. Perlu dipahami, poligami atau tidak poligami adalah pilihan, amal dan tasharruf si suami, dan tidak ada hubungannya dengan si istri.
Suami juga bukan “hak milik” dari si istri, sehingga setiap tindakan sang suami harus mendapatkan izin dari istri. Suami punya kemerdekaan melakukan tindakan dan amal, selama itu tidak melanggar hukum syariat.
Jadi, ibu-ibu perlu menyadari, dalam fiqih Islam, anda tidak punya hak mengizinkan atau tidak mengizinkan suami anda berpoligami, sebagaimana anda juga tidak punya hak mengizinkan atau tidak mengizinkan suami anda berangkat kerja jalan kaki, naik bis atau pakai ojek online. Semua itu adalah pilihan, amal dan tasharruf sang suami itu sendiri.
2. Tapi anda para suami, jangan girang dulu. Karena poligami adalah pilihan, amal dan tasharruf anda, maka anda perlu tahu, hukum poligami itu tidak hanya “sunnah” saja dalam setiap keadaan. Bahkan, banyak ulama yang menyatakan, hukum asal poligami itu sekadar mubah saja, bukan sunnah. Dan hukumnya bisa menjadi sunnah, makruh atau haram, tergantung keadaan dan kemampuan anda.
Misal, jika ghalabatuzh zhan anda tidak mampu bersikap adil terhadap istri-istri anda, karena keterbatasan finansial anda, atau karena pribadi anda yang memang bermasalah, atau alasan-alasan lainnya, maka poligami haram bagi anda. Jika dalam keadaan ini, anda nekat melakukannya, anda jatuh pada keharaman dan berdosa.
Atau, jika anda sebenarnya mampu, namun anda belum menyiapkan istri pertama anda untuk menerima poligami, sehingga ghalabatuzh zhan jika anda tetap memaksa untuk poligami, akan terjadi cekcok dengan istri pertama, dan rumah anda berujung bak neraka, tentu tidak bijak tetap memaksakan pernikahan kedua dan seterusnya.
Yang diinginkan dalam pernikahan adalah kehidupan yang sakinah, penuh cinta, dan terwujudnya batu bata peradaban Islam dari keluarga anda. Jika gara-gara poligami, semua hal ini tidak bisa terwujud, lalu untuk apa anda poligami?
Jadi sebelum melakukan hal ini, pikirkanlah matang-matang maslahat dan mafsadatnya. Jangan terlampau nekat dan keburu nafsu.
3. Jika anda para suami memang memiliki kemampuan, istri juga sudah siap dipoligami, dan anda memang punya keinginan dan hajat untuk poligami, silakan berpoligami. Tidak boleh ada suara miring dari siapapun terhadap apa yang anda lakukan ini. Karena hal yang telah Allah ta’ala halalkan, tidak boleh ada yang mengharamkannya.
Jika ada “muslimah ala-ala feminis”, yang senantiasa membuat citra buruk terhadap poligami, tanpa membedakan kasus per kasus, maka sebenarnya dia sedang ragu dengan hukum dan aturan Allah ta’ala. Wal ‘iyadzu billah. Dia mungkin merasa, akalnya yang sangat terbatas itu, lebih mampu menemukan kemaslahatan bagi manusia dibandingkan hukum Allah ta’ala. Cara berpikir semacam ini sangat rusak dan merusak.
4. Terakhir, bagi anda para bapak-bapak, yang sering menjadikan poligami sebagai bahan candaan, dan selalu cengengesan saat ada pembicaraan tentang poligami, sudah berapa Juz Al-Qur’an yang anda hafal?, sudah berapa Hadits yang anda pelajari?, sudah berapa kitab karya ulama yang anda khatamkan?
Leave a Reply