Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Apakah Istri Wajib Melayani Segala Kebutuhan Suami di Rumah?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ulama berbeda pendapat, apakah seorang istri wajib melayani segala kebutuhan suami di rumah, seperti memasak, dll., atau tidak wajib.

Bagi yang mengikuti pendapat bahwa itu wajib, maka seorang istri yang melaksanakan kewajibannya akan mendapatkan pahala yang melimpah, dan itu kebaikan untuknya.

Jika tidak wajib, artinya si suami itu sendiri yang harus memenuhi kebutuhannya sendiri, bukan si istri. Lalu bagaimana jika istri membantu suami memenuhi kebutuhannya ini? Maka ini adalah perbuatan ihsan dari sang istri, mendapatkan pahala yang melimpah, dan itu kebaikan untuknya.

•••

Lalu apa perbedaan antara hukum wajib dan tidak wajib dalam hal ini?

Perbedaannya adalah:

1. Jika wajib, maka suami berhak menuntut sang istri melaksanakan kewajibannya, dan jika istri enggan melakukannya maka dia berdosa.

2. Jika tidak wajib, maka suami tidak punya hak menuntut istri melakukannya, dan jika istri tidak bersedia memberikan pelayanan semisal ini, dia tidak berdosa.

Namun perlu dicatat, hubungan suami istri harus dibangun di atas landasan husnul mu’asyarah dan shuhbah, di atas landasan ta’awun dalam ketaatan, bukan sekadar transaksi yang bersifat kaku, bukan hubungan yang sekadar saling menuntut hak dan kewajiban saja.

Hak dan kewajiban suami dan istri perlu dipahami dengan baik, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Di sisi lain, hubungan mereka bukan sekadar diisi dengan saling menuntut hak dan kewajiban saja, tapi harus diisi dengan pergaulan yang baik dan saling membantu dalam ketaatan.

Leave a Reply