Pertanyaan:
Apakah anda bisa menginformasikan ke saya, nama ulama atau madzhab yang menyatakan wajibnya memakai penutup kepala bagi laki-laki?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat wajibnya memakai penutup kepala bagi laki-laki. Sekelompok ulama menganggap hal itu termasuk hal yang mustahab (dianjurkan). Dan tak memakai penutup kepala di hadapan orang-orang, menurut mereka termasuk hal yang menghilangkan muruah (kehormatan/kewibawaan). Terutama bagi orang yang sudah berusia tua atau seorang ulama. Keadaan mereka ini, jika tak memakai penutup kepala, dianggap lebih buruk, dibandingkan jika yang melakukannya selain mereka.
Menurut pendapat yang shahih, tak memakai penutup kepala bukanlah termasuk hal yang menghilangkan muruah untuk setiap masa dan tempat. Namun hukumnya berbeda-beda, mengikuti perbedaan adat dan kebiasaan yang berlaku.
Asy-Syathibi rahimahullah membagi hal yang menjadi adat dan kebiasaan manusia menjadi dua bagian:
Bagian pertama:
Yang baik dan buruknya ditunjukkan oleh dalil Syariat. Untuk bagian ini, yang menjadi rujukan adalah Syariat, dan adat atau kebiasaan yang berlaku tak diperhitungkan.
Misal, membuka aurat. Ia sesuatu yang buruk, dan dilarang oleh Syariat, meskipun banyak orang yang menjadikannya kebiasaan.
Misal lain, menghilangkan najis. Ia hal yang baik, diperintahkan oleh Syariat, meski banyak orang tak peduli terhadap keberadaan najis dan tidak menjaga diri darinya.
Bagian kedua:
Yang menjadi adat atau kebiasaan manusia, dan tidak ada dalil Syariat yang menafikan atau menetapkannya.
Bagian kedua ini terbagi menjadi dua lagi:
Pertama, adat dan kebiasaan yang tetap dan tidak berubah, seperti keinginan untuk makan dan minum.
Kedua, adat dan kebiasaan yang bisa berubah. Sehingga baik dan buruknya suatu hal bisa berubah, mengikuti perbedaan yang ada di tiap masyarakat.
Asy-Syathibi mencontohkan bagian ini dengan pernyataannya: Misalnya, tidak memakai penutup kepala, hukumnya berbeda tergantung tempatnya. Ia bagi orang-orang yang memiliki muruah, termasuk hal yang buruk, di negeri-negeri timur, namun tidak buruk di negeri-negeri barat. Dan hukum Syariat atas hal ini berbeda-beda, mengikuti perbedaan tempat. Bagi penduduk timur, ia merusak sifat adil pada seseorang, sedangkan bagi penduduk barat, tidak merusak.
(Al-Muwafaqat: 2/284)
Kesimpulannya, hukum memakai penutup kepala bagi laki-laki termasuk hal yang harus mengikuti adat dan kebiasaan yang berlaku. Dan seseorang selayaknya menyesuaikan diri dengan adat dan kebiasaan masyarakat yang ia tinggal di dalamnya, selama itu tidak menyelisihi Syariat. Hingga ia tak terjatuh pada syuhrah (berbeda dari orang kebanyakan, agar menjadi pusat perhatian) yang dilarang Syariat, karena berbeda dari orang kebanyakan dalam hal pakaian atau selainnya.
Wallahu a’lam.
Fatwa Tim Islamqa.Info
Diterjemahkan dari: https://islamqa.info/ar/answers/22758/هل-تغطية-الراس-من-الواجبات-الشرعية
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara
—
Teks asli:
هل تغطية الرأس من الواجبات الشرعية ؟
السؤال
هل يمكن أن تخبرني باسم عالم أو مذهب يقول بوجوب تغطية الرأس للرجال ؟.
نص الجواب
الحمد لله
لا نعلم أحداً من العلماء قال بوجوب تغطية الرأس على الرجال ، وقد عدَّه طائفة من العلماء من المستحبات ، وجعلوا كشف الرأس أمام الناس من خوارم المروءة ، وخاصة إذا كان من كبار السن أو من العلماء ، فإن كشف الرأس من هؤلاء أقبح منه من غيرهم .
والصحيح أنه ليس من خوارم المروءة في كل زمان ولا في كل بيئة ، بل يختلف الحكم بذلك باختلاف عادات الناس .
وقد قسم الشاطبي رحمه الله ما اعتاده الناس إلى قسمين :
القسم الأول :
ما دل الدليل الشرعي على حسنه أو قبحه ، فالمرجع في هذا إلى الشرع ولا عبرة بما اعتاده الناس .
مثل كشف العورات ، فإنه قبيح نهى عنه الشرع وإن اعتاده كثير من الناس .
ومثل إزالة النجاسة فإنه أمر حسن أمر به الشرع وإن كان كثير من الناس لا يبالي بملابسة النجاسة ولا يتنزه عنها .
القسم الثاني : ما اعتاده الناس ولم يرد دليل من الشرع على نفيه أو إثابته .
وهذا القسم نوعان :
الأول : عادات ثابتة لا تتغير كوجود شهوة الطعام والشراب .
الثاني : عادات مغيرة ، فيتغير كون الفعل حسناً أو قبيحاً باختلاف المجتمعات .
ومثل الشاطبي لهذا النوع بقوله : مثل كشف الرأس : فإنه يختلف بحسب البقاع فى الواقع ، فهو لذوي المروءات قبيح فى البلاد المشرقية ، وغير قبيح فى البلاد المغربية ، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك ، فيكون عند أهل المشرق قادحاً فى العدالة ، وعند أهل المغرب غير قادح .
” الموافقات ” ( 2 / 284 ) .
والحاصل أن تغطية الرأس للرجال من الأمور التي يرجع فيها إلى ما عتاده الناس ، وينبغي للرجل موافقة عادات المجتمع الذي يعيش فيه ما لم يخالف الشرع ، وحتى لا يوقعه التميز عنهم في اللباس أو غيره في الشهرة المنهي عنها شرعاً .
والله أعلم .
Leave a Reply