Oleh: Muhammad Abduh Negara
Perempuan yang mengalami istihadhah, hukumnya berbeda dengan perempuan yang sedang haid atau nifas.
Perempuan yang istihadhah, tetap wajib mengerjakan shalat, dan shalat yang dia kerjakan sah dan tidak perlu qadha setelahnya. Dia juga wajib melakukan puasa Ramadhan. Dan suaminya juga boleh jimak dengannya, meski ada darah yang mengalir dari kemaluan si perempuan saat jimak tersebut.
TQS (1/170)
Leave a Reply