Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Apakah Zakat Fitri dengan Uang Senilai Satu Sha’ Makanan Pokok itu Talfiq yang Diharamkan?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Apakah fatwa kebolehan zakat fitri dengan uang, dengan nilai mengikuti kadar satu sha’ makanan pokok satu negeri, dengan ukuran sha’ menurut jumhur fuqaha, termasuk talfiq yang diharamkan?

1. Talfiq itu maksudnya menggabungkan dua madzhab dalam satu amal pada satu waktu, yang oleh masing-masing madzhab amal seperti itu tidak sah.

Contoh yang sering dikemukakan: Orang yang berwudhu untuk shalat fardhu tertentu, dan saat wudhu tersebut ia mengusap sebagian kecil kepala saja, taqlid kepada madzhab Asy-Syafi’i, kemudian setelah itu ia menyentuh tangan istrinya, kulit bertemu kulit, lalu lanjut shalat tanpa berwudhu lagi, taqlid kepada madzhab Abu Hanifah yang menyatakan bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Nah wudhu orang ini, menurut madzhab Asy-Syafi’i batal, karena bersentuhan kulit dengan istri, dan menurut madzhab Abu Hanifah tidak sah karena hanya sedikit bagian kepala yang diusap.

Adapun kalau hari ini pakai madzhab Asy-Syafi’i, besok pakai madzhab Abu Hanifah, ini bukan talfiq, tapi pindah madzhab.

2. Saya mengikuti pendapat bahwa talfiq tidak haram selama ada hajat untuk itu. Argumentasi panjang lebar tentang hal ini, bisa baca di “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, salah satu pakar fiqih dan ushul fiqih, sekaligus ulama ensiklopedis, yang hidup di era kontemporer.

Catatan penting, selama itu tidak melahirkan perkara yang jelas kemungkarannya. Misal, talfiq madzhab, sampai menghasilkan kesimpulan, boleh nikah tanpa wali, tanpa saksi dan tanpa mahar. Ini jelas batil, karena tak ada bedanya dengan zina.

3. Talfiq itu ranahnya taqlid. Jadi bahasannya, pada kondisi taqlid, bolehkah melakukan talfiq antar madzhab.

Adapun dalam ranah ijtihad, meskipun sekadar ijtihad juz’i, maka tidak bisa dikatakan talfiq. Misal satu lembaga fatwa dunia, mengeluarkan fatwa hasil ijtihad jama’i mereka, dengan fatwa yang menggabungkan pendapat madzhab Syafi’i dengan Maliki misalnya, ini -wallahu a’lam- tidak disebut talfiq, tapi ijtihad yang sesuai dengan madzhab Syafi’i pada sebagian sisi, dan sesuai dengan madzhab Maliki di sisi atau poin yang lain.

4. Pada konteks fatwa bolehnya zakat fitri dengan uang (pendapat Hanafi), dengan nilai mengikuti nilai satu sha’ makanan pokok di suatu negeri (pendapat Syafi’i), dengan ukuran sha’ mengikuti jumhur fuqaha (selain Hanafi), saya memahami itu sebagai hasil ijtihad (baik jama’i maupun fardi), mempertimbangkan sisi dalil dan kemaslahatan bagi muzakki dan mustahiq, yang bersesuaian dengan madzhab-madzhab di atas pada sebagian sisinya.

Jadi, kurang cocok dibawa ke ranah talfiq antar madzhab, karena fatwa tersebut dari hasil ijtihad, bukan sekadar taqlid saja.

Dan kalau pun mau dianggap talfiq, maka talfiq antar madzhab tidak terlarang menurut sebagian ulama, selama ada hajat untuk itu. Dan hajat kebolehan zakat fitri dengan uang cukup jelas, bahkan di sebagian negeri Islam, cukup mendesak.

Leave a Reply