Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Hadits & Khilaf Ulama

Aqra atau Afqah yang Paling Berhak?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda dalam Hadits shahih:

يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ

Artinya: “Yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang aqra terhadap Kitabullah.”

Zhahir Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang paling utama menjadi imam shalat adalah yang aqra terhadap Kitabullah, yaitu yang paling banyak memiliki hafalan Al-Qur’an.

Dan pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ats-Tsauri dan Imam Ahmad. Juga pendapat Imam Abu Hanifah, menurut penuturan Ibnu Rusyd dalam “Bidayatul Mujtahid”. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” menisbatkan pendapat ini pada Ashabur Ra’yi, tanpa mengkhususkannya pada Abu Hanifah.

Namun Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan, afqah lebih utama menjadi imam dibandingkan aqra. Orang yang lebih faqih, lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lebih banyak hafalannya.

Mereka berargumen bahwa kebutuhan terhadap fiqih lebih urgen dalam imamah shalat, dibandingkan terhadap banyaknya hafalan. An-Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” menyatakan bahwa di dalam shalat ada perkara-perkara, yang sulit diketahui kecuali oleh orang yang kokoh ilmu fiqihnya.

Selain itu, aqra di masa shahabat tentunya juga afqah. Sehingga membawa aqra dalam Hadits Nabi di atas pada afqah, tidak menyelisihi Hadits tersebut. Berbeda dengan masa Sekarang, tutur Ibnu Rusyd, ketika aqra terpisah dengan afqah.

Leave a Reply