Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah membagi aurat menjadi dua macam, aurat berat (العورة المغلظة) dan aurat ringan (العورة المخففة), namun mereka berbeda tentang batasan dua macam aurat ini.
Menurut hanafiyyah, aurat berat bagi laki-laki dan perempuan sama, yaitu qubul dan dubur. Sedangkan menurut Malikiyyah, aurat berat bagi laki-laki adalah qubul dan dubur di dalam shalat, adapun aurat berat bagi perempuan adalah selain dua lengan bawah (dzira’), dua kaki dan leher.
Adapun Syafi’iyyah dan Hanabilah, menurut penulis Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, di kitab-kitab dua madzhab ini tidak terdapat pembagian aurat menjadi aurat berat dan aurat ringan. Meskipun begitu, jika hanya terdapat sedikit kain atau semisalnya untuk menutup aurat, dan tidak bisa digunakan untuk menutup seluruh aurat, maka didahulukan menutup qubul dan dubur.
Dan secara garis besar, seluruh ulama sepakat atas haramnya melihat aurat dan wajibnya menutup aurat baik saat shalat maupun di luar shalat.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, karya Kumpulan Ulama, Juz 13, Halaman 66-67, Penerbit Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman, Kuwait.
Leave a Reply