Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Aurat Laki-laki Terbagi Menjadi Empat Keadaan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Aurat laki-laki terbagi menjadi empat keadaan, yaitu:

1. Saat sendirian, auratnya adalah qubul dan dubur, artinya dia tidak boleh telanjang bulat meski sendirian, kecuali jika ada hajat.

2. Saat shalat, saat di hadapan mahram perempuan, serta di hadapan sesama laki-laki, auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Pusar dan lutut sendiri bukan aurat, hanya saja wajib menutup sebagian pusar dan lutut, agar aurat bisa tertutup sempurna.

3. Saat di hadapan perempuan non-mahram, auratnya adalah seluruh tubuhnya. Artinya, perempuan non mahram haram memandangi seluruh anggota tubuhnya, bagian anggota tubuh yang manapun.

4. Saat di hadapan perempuan yang halal untuknya, baik istrinya maupun budak perempuannya, tidak ada aurat. Artinya, boleh bagi istri atau budaknya, melihat seluruh bagian tubuhnya.

TQS (1/204-205)
BSY (225)
INT (3/478)

Leave a Reply