Oleh: Muhammad Abduh Negara
Maksud aurat nazhar adalah aurat pada seseorang yang tidak boleh dilihat orang lain, meski dia sendiri tak wajib menutupnya. Sedangkan aurat satr adalah aurat pada seseorang yang wajib ia tutup dan sekaligus orang lain tak boleh melihatnya.
Mari kita lihat contohnya dari kitab “Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i” (1/124-126, versi 8 jilid). Saat membahas aurat laki-laki di luar shalat, di hadapan perempuan ajnabiyyah (non-mahram), dikatakan:
أما عند النساء الأجنبيات فما عدا الوجه والكفين على المعتمد.
Terjemah: “Adapun (aurat laki-laki) di hadapan perempuan ajnabiyyah adalah selain wajah dan dua telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.”
Apakah ini berarti laki-laki jika keluar rumah wajib memakai kerudung seperti perempuan, menurut madzhab Syafi’i? Jawabannya, tidak.
Mari kita baca penjelasan lanjutan dari “Al-Fiqh Al-Manhaji”:
أي لا يجوز للنساء الأجنبيات أن ينظرن إلى ماعدا وجه الرجل الأجنبي وكفيه، فإن كان النظر بشهوة حرم بالنسبة للوجه أيضاً.
Terjemah: “Artinya, tak boleh bagi perempuan ajnabiyyah melihat seorang laki-laki ajnabi (non-mahram) pada selain wajah dan dua telapak tangan. Dan jika melihatnya dengan syahwat, maka melihat wajahnya pun juga haram.”
Dari teks di atas, yang diharamkan adalah perempuan melihat tubuh laki-laki non-mahram selain wajah dan dua telapak tangan. Bukan haram bagi laki-laki menampakkannya. Praktiknya, jika perempuan berpapasan dengan laki-laki non-mahram, maka ia wajib menundukkan pandangan agar tak melihat anggota tubuh laki-laki selain wajah dan dua telapak tangannya.
Bahkan, jika pandangannya berpotensi syahwat, melihat wajah si laki-laki non-mahram pun tidak boleh.
Sekarang kita pindah ke aurat perempuan di luar shalat, di hadapan laki-laki ajnabi. Dalam “Al-Fiqh Al-Manhaji” disebutkan:
وأما عند الرجال الأجانب فجميعها عورة، فلا يجوز لها أن تكشف شيئاً من بدنها أمامهم إلا لعذر، كما لا يجوز لهم أن ينظروا إليها إن كشفت شيئاً من ذلك.
Terjemah: “Adapun (aurat perempuan) di hadapan laki-laki ajnabi, seluruh tubuhnya adalah aurat. Tidak boleh bagi si perempuan membuka/menampakkan bagian apapun dari tubuhnya di hadapan laki-laki ajnabi kecuali jika ada uzur. Demikian juga, tidak boleh bagi laki-laki ajnabi melihat aurat si perempuan jika ada yang tersingkap (ia singkap) dari aurat tersebut.”
Untuk aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram, yang dilarang ada dua sisi:
1. Si perempuan tak boleh menampakkan bagian apapun dari badannya. Artinya ia wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan dua telapak tangan.
2. Haram bagi laki-laki ajnabi melihat aurat si perempuan, jika ada yang tersingkap darinya, sengaja ia singkap ataupun tak sengaja, atau memang si perempuan tersebut tidak menutup auratnya dengan baik.
Jadi, yang diharamkan terkait aurat laki-laki di hadapan perempuan ajnabiyyah adalah nazhar (melihat atau memandang). Sedangkan untuk aurat perempuan di hadapan laki-laki ajnabi, maka wajib satr (menutup aurat tersebut), dan haram nazhar (melihat atau memandang aurat tersebut).
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply