Oleh: Muhammad Abduh Negara
Aurat perempuan merdeka ada lima keadaan, yaitu:
1. Saat sendirian, saat di hadapan sesama perempuan muslimah, serta di hadapan mahramnya, auratnya adalah di antara pusar hingga lutut.
2. Saat di hadapan perempuan fasiq dan kafir, auratnya adalah seluruh anggota tubuh yang tidak biasa tampak ketika melakukan pekerjaan harian.
Yang biasa tampak ketika melakukan pekerjaan harian adalah rambut, wajah, leher, kedua tangan sampai lengan atas, dan kedua kaki sampai lutut. Semua ini bukan aurat di hadapan perempuan fasiq dan kafir, sedangkan selainnya adalah aurat.
3. Saat shalat, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
4. Saat di hadapan laki-laki non mahram, auratnya adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.
Haram bagi laki-laki non mahram memandang anggota tubuhnya, bagian manapun, meskipun aman dari fitnah, dan meskipun si perempuan berwajah jelek atau sudah tua.
5. Saat di hadapan suaminya, tidak ada aurat. Artinya, boleh bagi suaminya memandang seluruh tubuh istrinya, tanpa kecuali.
TQS (1/205)
INT (3/477-478)
Leave a Reply