Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pada wudhu, disyaratkan rambut yang diusap sebagai rukun wudhu tidak keluar dari batas kepala, jika rambutnya tumbuh di luar batas kepala atau tumbuh dalam batas kepala namun saat memanjang akan keluar dari batas kepala, tidak cukup mengusap bagian tersebut.
Ini berbeda dengan bahasan mencukur (menggundul atau memendekkan) rambut saat haji, tidak disyaratkan hal tersebut. Padahal dua perkara tersebut, yaitu mengusap rambut kepala saat wudhu dan mencukur rambut saat haji, sama-sama menggunakan redaksi “kepala” (رأس) dalam nash, yaitu pada firman Allah ta’ala: مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ (menggundul kepala kalian dan memendekkannya) (Surah Al-Fath Ayat 27), dan firman-Nya: وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ (usaplah kepala kalian) (Surah Al-Maidah Ayat 6).
Yang membedakan keduanya adalah, yang diperintahkan untuk dicukur saat haji memang rambut kepala, bukan kepalanya sendiri karena mustahil mencukur kepala. Sehingga perintah mencukur rambut kepala itu termasuk juga rambut yang sudah keluar dari batas kepala. Sedangkan perintah mengusap kepala saat wudhu, yang dituju memang kepala, sehingga baru sah jika kepalanya yang diusap, atau rambut kepala yang masih berada pada batas kepala.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 35, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.
Leave a Reply