Oleh: Muhammad Abduh Negara
Meminta fatwa:
“Ustadz, ada seorang perempuan yang mengalami perlakuan kasar dari suaminya, baik fisik maupun verbal. Apa yang harus dilakukan oleh si perempuan ini? Apakah dia boleh meminta cerai?”
Curhat:
“Ustadz, saya ini sudah lima tahun menikah dengan si Adul. Dulu saya jatuh cinta dengan dia, karena dia ganteng dan punya penghasilan lumayan. Tapi sekarang dia sudah resign dari kantornya dulu, dan mencoba berwirausaha, tapi usahanya tidak berkembang. Finansial kami saat ini tidak stabil.
Tambah lagi, si Adul ini kasar. Dia sering membentak saya. Bahkan beberapa kali memukul. Kehidupan rumah tangga saya seperti neraka saja. Saya sangat tidak bahagia hidup bersamanya.
Si Adul ini juga tidak paham agama. Shalat sih shalat, tapi bacaan Qur’an-nya tidak sebagus ustadz. Kalau ditanya masalah agama, tidak paham, tidak seperti ustadz yang selalu memberikan jawaban tuntas dan memuaskan setiap kali saya bertanya.
Ustadz, saya tidak ingin bertahan menjadi istrinya. Saya ingin bercerai dengan dia, dan menikah dengan orang yang lebih baik agamanya, syukur-syukur kalau orang tersebut juga seorang ustadz lulusan kampus timur tengah, seperti antum.
Apakah saya boleh meminta cerai kepadanya, ustadzi?”
Leave a Reply