Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Benda Najis Tidak Bisa Berubah Menjadi Suci

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Benda najis tidak bisa berubah menjadi benda suci, kecuali pada tiga keadaan, yaitu:

1. Khamr, yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
2. Kulit bangkai, yang menjadi suci setelah disamak.
3. Benda najis yang berubah menjadi hewan yang hidup (seluruh hewan yang hidup itu suci, kecuali anjing dan babi).

Contoh dari poin ke-3 ini adalah, bagian tubuh dari bangkai hewan yang berubah menjadi ulat yang hidup.

Namun contoh di atas, dikritisi oleh sebagian ulama, bahwa bisa jadi ulat hidup tersebut terlahir di dalam tubuh bangkai hewan tersebut (فيها), dan bukan terlahir dan berasal dari tubuh bangkai hewan tersebut (منها). Sehingga tidak cocok dijadikan contoh poin ke-3 tersebut.

GMN (216-218)

Leave a Reply