Oleh: Muhammad Abduh Negara
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, membatalkan wudhu, jika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah, kedua pihak sama-sama telah besar.
Maksud “besar” di sini, bukan baligh. Maksudnya adalah, jika lawan jenis yang normal melihatnya, muncul ketertarikan untuk menikahinya. Beda dengan anak yang masih kecil, biasanya lawan jenis yang normal belum muncul ketertarikan secara seksual atau semisalnya terhadap si anak.
Jadi, meski dia belum baligh, tapi sudah memiliki daya tarik bagi lawan jenis, maka dia termasuk “besar” dalam bahasan ini, dan jika kedua pihak yang sama-sama besar ini bersentuhan kulit tanpa penghalang (dan keduanya bukan mahram), maka batal wudhu mereka.
TQS (1/102)
Leave a Reply