Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Hadits & Khilaf Ulama

Bidayatul Mujtahid dan Sebab Ikhtilaf Fuqaha

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Kitab Bidayatul Mujtahid, jika dijadikan rujukan utama peta ikhtilaf ulama, tampaknya belum memadai, karena:

1. Kadang ditemukan, penisbatan pendapat yang disebutkan Ibnu Rusyd keliru, atau kurang tepat, atau kurang terperinci. Ini bisa dilihat dari perbandingan dengan referensi lain, juga dari komentar pentahqiq atau penta’liq kitab tersebut.

2. Dalam karya tulis ilmiah perbandingan madzhab, kitab Bidayatul Mujtahid merupakan sumber sekunder, sehingga tingkat keilmiahannya tidak terlalu tinggi. Idealnya, semua penisbatan pendapat madzhab langsung merujuk pada kitab-kitab primer madzhab tersebut. Dan jika memuat pendapat salaf, idealnya merujuk pada kitab-kitab yang memuat atsar salaf dengan sanadnya.

Kelebihan utama Bidayatul Mujtahid yang saya temukan adalah -wallahu a’lam-, disajikannya “sebab ikhtilaf fuqaha” di setiap bahasannya. Misal perbedaan dalam men-jama’ antar dalil-dalil yang ada, perbedaan dalam memahami dalalah dalam nash, perbedaan dalam qiyas, dan lain-lain.

Apakah setiap pendapat (qaul) selalu disajikan seluruh dalilnya oleh Ibnu Rusyd, sebagaimana dikemukakan oleh shahibul qaul? Jawabannya, tidak. Beliau cuma menyebutkan sebagian dalil yang mereka gunakan, atau dalil utama yang menjadi landasan mereka, atau dalil utama yang melahirkan ikhtilaf antar ulama dalam perkara itu.

Karena itu, kitab ini juga belum cukup untuk mengetahui seluruh dalil yang digunakan oleh madzhab tertentu dalam satu persoalan. Kalau mau tahu ini, perlu baca kitab-kitab induk dari masing-masing madzhab yang menyajikan kekayaan dalil dan istidlal dari madzhab tersebut.

Kembali lagi, kelebihan utama kitab ini adalah disajikannya “sebab ikhtilaf fuqaha” di setiap bahasan. Ini membantu kita membangun nalar fiqih yang baik dan memahami cara berdalil para ulama. Juga memberi kita keluasan wawasan dalam fiqih, yang akan mengarahkan kita pada sikap tasamuh dalam perkara ijtihadiyyah

Walahu a’lam.

Leave a Reply