Oleh: Muhammad Abduh Negara
Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fithri adalah satu sha’ makanan pokok utama di negeri tersebut. Hal ini selaras dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sekian Hadits. Ukuran satu sha’ ini sekitar 3 liter, dengan takaran sekarang.
Madzhab Imam asy-Syafi’i menyatakan, zakat fithri ini wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok utama, dan tidak boleh diganti dengan uang senilai makanan pokok utama tersebut. Namun, menurut penulis al-Fiqh al-Manhaji, di masa sekarang boleh taqlid pada madzhab Imam Abu Hanifah yang membolehkan mengeluarkan uang senilai makanan pokok tersebut, karena hal itu lebih bermanfaat bagi orang faqir dan lebih bisa mencapai tujuan yang diinginkan dari zakat fithri ini.
(Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, Dr. Mushthafa al-Khin, Dr. Mushthafa al-Bugha dan ‘Ali asy-Syarbaji, Juz 1)
Catatan M4N:
Beberapa tahun lalu, saya pernah menulis tentang penerapan fatwa semacam ini di negeri kita, mana yang lebih utama, tetap mengeluarkan makanan pokok atau mengeluarkan uang yang senilai dengannya.
Leave a Reply