Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama

Bolehkah Dokter Laki-laki Membuka Penutup Kepala Pasien Perempuan Dalam Keadaan Darurat?

Pertanyaan:

Bolehkah dokter laki-laki membuka penutup kepala pasien perempuan dalam keadaan darurat?

Jawaban:

Dokter laki-laki tak boleh membuka penutup kepala pasien perempuan, kecuali jika tidak ada dokter perempuan yang bisa melakukannya. Dan saat membuka penutup kepala pasien, harus di hadapan mahram dari pasien tersebut.

Fatwa Dar Ifta Jordania.

Diterjemahkan dari: https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1193

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Teks asli:

السؤال :

هل يجوز للطبيب أن يكشف على رأس المريضة للضرورة؟

الجواب :

لا يجوز للطبيب أن يكشف على رأس المريضة إلا عند عدم وجود طبيبة تصلح لذلك، ويكون الكشف بوجود محرم.

Leave a Reply