Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Bolehkah Membatasi Masa Kekuasaan Pemimpin Negara?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Pengetahuan Awal:

1. Pembatasan masa kekuasaan pemimpin negara merupakan persoalan fiqih kontemporer.

2. Dalam sejarah umat Islam, pembatasan masa kekuasaan pemimpin negara ini tidak dikenal sebelumnya.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang pembatasan masa kekuasaan pemimpin negara:

1. Tidak boleh membatasi kekuasaan pemimpin negara dengan batas waktu tertentu. Ini adalah pendapat banyak ulama kontemporer, dan juga pendapat fuqaha mutaqaddimin.

2. Boleh membatasi masa kekuasaan pemimpin negara, jika terdapat maslahat atau hajat untuk itu. Ini juga pendapat banyak ulama kontemporer.

Masing-masing pihak mengajukan argumentasi masing-masing untuk mendukung pendapatnya, yang perinciannya bisa dibaca di kitab “Al-Intikhabat wa Ahkamuha Fi Al-Fiqh Al-Islami”, karya Fahd bin Shalih Al-‘Ajlan. Kitab ini awalnya adalah tesis magister penulis di Universitas Malik Su’ud, di Riyadh, Saudi Arabia.

Penulis kitab merajihkan pendapat yang membolehkan pembatasan masa kekuasaan pemimpin negara, jika terdapat hajat dan maslahat syar’iyyah untuk itu.

Ada beberapa argumen yang ia kemukakan, dan akan saya sebutkan sebagiannya saja, yaitu:

1. Hukum asalnya adalah mubah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan atau keharaman atas hal tersebut.

2. Persoalan politik adalah persoalan yang boleh berubah, sesuai perubahan zaman dan tempat. Pendapat yang membolehkan pembatasan masa kekuasaan lebih dekat dalam mewujudkan maslahat syar’iyyah, karena ia memperhatikan kebutuhan manusia untuk membatasi masa kekuasaan tersebut.

Leave a Reply