Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Dalam Masjid?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ (Haidmu itu tidak terjadi di tanganmu) (HR. Muslim), adalah dalil yang menunjukkan bahwa perempuan haid boleh masuk ke dalam masjid, jika sekadar lewat sebentar saja, dan tidak berpotensi mengotori masjid tersebut karena tetesan darah haid.

Adapun diam lama di masjid, hukumnya tidak boleh bagi perempuan haid, berdasarkan Hadits Nabi: لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ (Saya tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang yang junub) (HR. Abu Dawud).

Hadits terakhir di atas, keharamannya dikhususkan hanya untuk yang diam lama di masjid, tidak sekadar lewat sebentar, sebagai bentuk kompromi dengan Hadits yang pertama.

TZB (41)

Leave a Reply