Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalil yang menunjukkan najisnya bangkai hewan adalah firman Allah ta’ala: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ (Diharamkan bagi kalian makan bangkai). Dan diharamkannya mengonsumsi sesuatu, bukan karena sesuatu itu muhtaram (tidak boleh dibunuh), dan bukan karena ia berbahaya kalau dimakan, menunjukkan najisnya sesuatu tersebut.
KFY (76)
Leave a Reply