Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Dugaan Yang Terbukti Keliru, Tidak Dianggap

Oleh: Muhammad Abduh Negara
Kaidah “laa ‘ibrata bizh zhann al-bayyin khatha-uhu” (لا عبرة بالظن البين خطؤه) merupakan turunan (far’un) dari kaidah “al-yaqin laa yazuulu bisy syakk”. Arti kaidah ini dalam bahasa Indonesia, “Zhann (dugaan) yang terbukti keliru, tidak dianggap”. Sedangkan kaidah “al-yaqin laa yazuulu bisy syakk” sendiri, artinya dalam bahasa Indonesia adalah, “Sesuatu yang yaqin tidak bisa dihilangkan/dianulir oleh sesuatu yang meragukan”.
 
Mengamalkan sesuatu berdasarkan zhann, secara umum dibolehkan oleh Syariat. Namun jika zhann tersebut terbukti keliru oleh sesuatu yang pasti benarnya (yaqin), maka zhann tersebut tak teranggap, dan amal yang dibangun di atas zhann tersebut dianggap batal dan tidak sah.
 
Contoh Penerapan Kaidah:
1. Jika seseorang shalat dan berijtihad dalam penetapan waktu shalat, atau kesucian air, atau arah kiblat, kemudian jelas bahwa ijtihadnya salah, shalat yang ia lakukan atas dasar ijtihad tersebut tidak sah.
 
2. Jika seseorang shalat sebagai makmum dari imam yang ia duga (zhann) adalah seorang muslim, atau seorang laki-laki, atau seorang qari, kemudian jelas bahwa imamnya orang kafir, atau perempuan, atau seorang yang ummi (tidak bisa baca Al-Fatihah dengan benar), tidak sah shalatnya.
 
3. Jika seseorang yang puasa, menduga hari masih malam (belum fajar), atau menduga bahwa waktu maghrib sudah masuk, lalu ia makan, kemudian jelas bahwa dugaannya tersebut keliru, puasanya batal.
 
4. Jika seseorang memberikan zakat kepada orang yang ia duga layak menerima zakat, kemudian dugaan tersebut terbukti salah, zakat yang ia keluarkan tersebut tak teranggap.
 
5. Jika seseorang mewakilkan ibadah haji kepada orang lain, karena ia menduga dirinya sakit yang tak mungkin sembuh, namun ternyata ia sembuh, maka ia masih menanggung kewajiban haji, dan ia wajib menunaikan haji secara langsung (tidak mewakilkan pada orang lain).
 
6. Jika seorang laki-laki memberi nafkah kepada perempuan yang ia ceraikan dengan thalaq bain, karena menduga si perempuan sedang hamil anaknya, kemudian terbukti ia tidak hamil, maka si laki-laki berhak meminta kembali nafkah yang pernah ia berikan.
 
7. Jika seseorang membayar utang karena menduga ia masih memiliki utang, kemudian terbukti bahwa sebenarnya utangnya sudah lunas sebelumnya, maka ia berhak meminta kembali uang yang ia serahkan.
 
Pengecualian Dari Kaidah:
1. Jika seseorang shalat di belakang imam yang ia duga telah bersuci (thaharah), kemudian terbukti ia dalam keadaan berhadats, shalat makmum tetap sah.
 
2. Jika seseorang telah tayammum (yaqin), kemudian ia melihat ada rombongan musafir yang ia duga (zhann) mereka memiliki air untuk wudhu, maka ia harus memintanya kepada mereka, dan tayammumnya sebelumnya batal.
 
Wallahu a’lam.
 
Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 173-175, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Leave a Reply