Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Faqid Ath-Thahurayn

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Faqid ath-thahurayn (فاقد الطهورين), adalah orang yang dalam keadaan hadats (baik hadats kecil maupun hadats besar), dan tidak menemukan air untuk wudhu atau mandi wajib, juga tidak menemukan tanah untuk tayammum.

Orang yang dalam keadaan ini, dia tetap wajib melakukan shalat fardhu pada waktunya untuk menjaga kemuliaan waktu shalat, tanpa wudhu/mandi wajib atau tayammum. Dan wajib baginya meng-qadha shalat yang dia lakukan dalam keadaan ini, ketika menemukan air atau tanah nantinya, dengan perincian tertentu.

Jika sebelumnya dia dalam keadaan junub, dia tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an saat shalat, kecuali Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat.

Pada kondisi ini, dia juga tidak boleh menjadi imam shalat.

TQS (1/156)

Leave a Reply