Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Ghuluw dalam Membatasi Ijtihad Hanya pada Masa Tertentu

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Banyak ulama yang berpandangan bolehnya tidak ada mujtahid di satu masa, dan mereka berdalil dengan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang diangkatnya para pemimpin jahil yang berfatwa tanpa ilmu. Dan ini, kata mereka, menunjukkan bahwa akan ada masa di mana semua orang saat itu jahil, tidak ada yang mampu berijtihad. Dan pendapat yang melarang kekosongan mujtahid di satu masa, berarti mendustakan khabar dari Nabi ini.

Namun menurut az-Zuhaili, Hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bolehnya ada masa kekosongan mujtahid. Karena Hadits itu berbicara tentang kondisi akhir zaman dan salah satu tanda kiamat. Dan ia menunjukkan bahwa di akhir zaman nanti, manusia tidak ada yang menjalankan syariat, karena tidak ada fuqaha yang membimbing mereka.

Dan zhahirnya, kata az-Zuhaili, orang-orang yang berpendapat bolehnya ada kekosongan mujtahid di satu masa tidak memiliki hujjah yang mendukung pendapatnya tersebut, kecuali karena ghuluw dalam membatasi ijtihad, dan membatasinya hanya pada para imam terdahulu, dan mewajibkan semua orang untuk taqlid pada mereka. Padahal, alat dan wasilah untuk berijtihad tersedia lebih melimpah pasca para imam tersebut, dan karunia ilmu dan pemahaman yang diberikan Allah ta’ala tidak terbatas pada masa tertentu saja.

(Ushul al-Fiqh al-Islami, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 2)

 

Leave a Reply