Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Hadits Dhaif yang Terputus Sanadnya Bukan Hujjah

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Hadits dhaif yang terputus sanadnya (masyhur dikenal dengan istilah: mursal), bukan hujjah dalam madzhab Syafi’i. Hal itu karena sifat ‘adalah rawi yang gugur tidak diketahui, dan ada kemungkinan dia adalah rawi yang cacat, yang tidak bisa diterima riwayatnya.

Adapun kalau ada hal lain yang menguatkan Hadits tersebut, misalnya kesesuaiannya dengan qaul shahabi, atau rawi yang memursalkan Hadits tersebut dikenal hanya meriwayatkan dari orang yang tsiqah, atau sesuai dengan qiyas, dan unsur-unsur penguat lainnya, maka ia bisa dijadikan sebagai hujjah.

Jadi keadaannya sebagai hujjah, tidak berdiri sendiri, tapi karena dikuatkan oleh faktor lain tersebut.

Adapun jika tidak ada faktor lain yang menguatkan Hadits tersebut, dan konsekuensi dari Hadits tersebut adalah larangan terhadap sesuatu, maka wajib menjauhi sesuatu tersebut, dalam rangka kehati-hatian, karena ia seperti syubhat yang harus dihindari.

Namun ada juga pendapat yang menyatakan, tidak wajib menghindari sesuatu tersebut, karena Hadits tersebut tidak bisa menjadi hujjah, ketika tidak ada faktor lain yang menguatkannya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Ghayah Al-Wushul Ila Syarh Lubb Al-Ushul, Karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Halaman 506-509, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania, Tahun Terbit 1442 H / 2021 M.

Leave a Reply