Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada 4 macam syirkah, yaitu syirkah ‘inan, syirkah abdan, syirkah mufawadhah dan syirkah wujuh. Semua syirkah ini batil (tidak sah) dalam madzhab Imam asy-Syafi’i, kecuali syirkah ‘inan.
Syirkah ‘inan adalah dua orang atau lebih berserikat dalam perdagangan dengan harta dari mereka semua, dan keuntungan dibagi sesuai porsi harta/modal masing-masing.
(At-Taqrirat as-Sadidah, Qism al-Buyu’ wa al-Faraidh, Hasan bin Ahmad al-Kaf)
Catatan M4N:
1. Dalam al-Fiqh al-Manhaji disebutkan bahwa, syirkah mufawadhah batil karena di dalamnya terdapat gharar yang besar, syirkah abdan batil karena mengandung dharar yang dilarang oleh syariat, dan syirkah wujuh batil karena tidak ada harta yang diserikatkan, padahal hal pokok dalam syirkah adalah adanya harta yang diserikatkan, ia juga batil karena mengandung dharar yang dilarang syariat.
2. Syafi’iyyah dalam bab ini adalah madzhab yang paling ketat, karena ‘bil jumlah’ madzhab-madzhab lain membolehkan syirkah-syirkah ini dengan syarat-syarat tertentu, karena ada hajat umat manusia terhadap berbagai syirkah ini, yang akan membuat mereka jatuh pada masyaqqah jika dilarang.
3. Qiradh atau dikenal juga dengan nama mudharabah, boleh menurut madzhab asy-Syafi’i, dan dibahas di tempat lain, di luar pembahasan tentang syirkah.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply