Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah, Ushul Fiqih

Hanya Teori, Tidak Ada Faktanya

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ijma’ sebagaimana syarat dan ketentuannya disebutkan dalam kitab-kitab ushul fiqih mutaqaddimin, menurut banyak ulama kontemporer hanya sekadar teori saja, tidak ada faktanya dalam kenyataan, kecuali pada perkara-perkara qath’i saja.

(Ushul al-Fiqh al-Islami, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 1, pembahasan Ijma’)

Catatan M4N:

Maksudnya, hanya pada perkara-perkara qath’i saja, seperti wajibnya shalat lima waktu, wajibnya puasa Ramadhan, haramnya zina, dst., yang terdapat ijma’ di dalamnya, sesuai syarat dan ketentuan yang disebutkan oleh ushuliyyin di masa lalu.

Namun, ijma’ yang dimaksud di sini, yang hanya ada teorinya saja untuk perkara-perkara ijtihadiyyah (non qath’iyyah), dan tidak ada faktanya, adalah ijma’ yang qath’i nan sharih. Adapun ijma’ zhanni, semisal ijma’ sukuti, “tidak diketahui ada ulama yang menyelisihi”, dan sebagainya, ini ada faktanya, dan inilah yang dimuat dalam berbagai kitab fiqih yang menyebutkan perkara-perkara ijma’.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply