Oleh: Muhammad Abduh Negara
Haram bagi seorang suami, melihat dan menyentuh dengan syahwat tanpa hail (penghalang) anggota tubuh istrinya yang sedang haid atau nifas, di antara pusar hingga lutut.
Dan wajib bagi si istri, tidak memberikan kesempatan suaminya melakukan hal tersebut.
Keharaman ini terus berlangsung, sampai darahnya berhenti keluar, dan si istri telah mandi wajib.
GMN (196)
Leave a Reply