Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama

Hukum Bersalaman Setelah Shalat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Pertanyaan:

Apakah bersalaman setelah shalat ‘Ashar dan Shubuh memiliki fadhilah (keutamaan) atau tidak?

Jawaban:

Bersalaman hukumnya sunnah ketika seseorang bertemu dengan orang lain. Adapun mengkhususkannya setelah dua shalat ini, maka itu terkategori bid’ah yang mubah. Pendapat yang terpilih (al-mukhthar), bahwa jika dua orang yang bersalaman ini telah bertemu sebelum shalat, maka ia adalah bid’ah yang mubah sebagaimana disebutkan sebelumnya. Sedangkan jika keduanya belum bertemu sebelum shalat, maka hukum mereka bersalaman setelah shalat adalah sunnah (mustahab), karena itu adalah awal pertemuan mereka.

(Fatwa Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi)

Diterjemahkan dari: Fatawa An-Nawawi, karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, disusun oleh murid beliau: Al-Hafizh ‘Alauddin Ibn Al-‘Aththar, Halaman 74, Mas’alah nomor 66, Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim, Riyadh, Saudi Arabia dan Dar Ibn ‘Affan, Kairo, Mesir.

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Teks asli:

مسألة ٦٦

هل المصافحة بعد صلاة العصر والصبح فضيلة أم لا؟

الجواب: المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة، والمختار: أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو هو قبل الصلاة فهو بدعة مباحة كما قيل، وإن كانا لم يجتمعا فهو مستحب، لأنه ابتداء اللقاء.

Leave a Reply