Oleh: Muhammad Abduh Negara
Hukum mandi ada lima, yaitu:
1. Wajib, yaitu saat ada salah satu dari enam hal yang mewajibkan mandi, yaitu: haid, nifas, melahirkan, masuknya kepala zakar ke dalam kemaluan (qubul maupun dubur, manusia maupun hewan, hidup maupun mati), keluar air mani, dan kematian.
Selain itu, mandi juga wajib saat seseorang bernadzar untuk melakukan mandi sunnah.
2. Mandub (sunnah), yaitu mandi pada waktu, tempat dan keadaan yang disunnahkan, seperti mandi Jum’at dan mandi dua hari raya.
3. Mubah, yaitu mandi biasa untuk menyejukkan atau membersihkan badan, tanpa disertai niat ketaatan (niyyah shalihah).
4. Makruh, yaitu mandinya orang yang sedang puasa dengan berendam di air. Dan kemakruhan ini berlaku, meski mandi yang dilakukan adalah mandi wajib.
5. Haram, dan ia terbagi dua: haram namun tetap sah, dan haram sekaligus tidak sah.
Mandi menjadi haram namun tetap sah mandinya (misal untuk mandi janabah), jika air yang digunakan adalah air milik orang lain yang dipakai tanpa izin pemiliknya (maa maghshub).
Mandi haram hukumnya dan tidak sah, yaitu mandinya perempuan yang sedang haid dengan niat ibadah (ta’abbud). Dikecualikan dari hukum ini, perempuan haid yang mandi dalam rangka rangkaian pelaksanaan haji, mandi hari ‘id, dan semisalnya.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 40-41, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Leave a Reply