Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Perempuan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan yang telah baligh. Dan disunnahkan melakukan khitan pada anak di hari ketujuh kelahirannya.

TQS (1/79)

Leave a Reply