Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hukum Makan dan Minum Menggunakan Perabotan yang Terbuat Dari Emas dan Perak

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Haram hukumnya makan dan minum menggunakan perabotan yang terbuat dari emas dan perak, berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut.

Kemudian keharaman penggunaan perabotan emas dan perak ini diperluas, bukan cuma untuk makan dan minum saja, tapi juga untuk berbagai penggunaan lainnya, berdasarkan qiyas.

Lalu bagaimana hukumnya, jika berbagai perabotan yang terbuat dari emas dan perak tersebut hanya disimpan saja, tidak digunakan, apakah haram juga atau tidak?

Ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyyah dalam hal ini:

1. Pendapat ashah (yang paling shahih), hukum menyimpan perabotan emas dan perak meski tidak menggunakannya, tetap haram. Alasannya, karena dengan menyimpannya, berpotensi suatu waktu nanti akan menggunakannya.

2. Pendapat kedua, hukumnya tidak haram, karena larangan yang terdapat dalam nash hanya terbatas pada penggunaan saja, tidak pada menyimpan perabotan tersebut.

KNZ (1/78-79)

Leave a Reply