Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hukum Mengusap Khuf Saat Wudhu

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Khuf adalah alas kaki yang menutupi seluruh kaki sampai mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun lainnya. Dan kebolehan mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu, merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Hasan Al-Bashri mengatakan, “Ada 70 orang shahabat yang menyampaikan kepada saya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi mengusap kedua khuf beliau (dalam wudhu).”

Pada dasarnya, membasuh kaki saat wudhu lebih utama dari mengusap khuf, karena membasuh kaki itu hukum asalnya, sedangkan mengusap khuf rukhshah (keringanan syariat). Namun ada dua kondisi, mengusap khuf lebih utama, yaitu:

1. Pada orang yang ragu tentang dalil kebolehan mengusap khuf.
2. Pada orang yang tidak senang dengan kebolehan mengusap khuf.

Kemudian, hukum mengusap khuf saat wudhu berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada, yaitu:

1. Wajib, yaitu saat seseorang baru bisa shalat fardhu pada waktunya (masih sempat pada waktunya), jika dia mengusap khuf dan tidak membasuh kaki. Demikian juga, jika dia hanya punya sedikit air. dan cukup untuk wudhu jika mengusap khuf, sedangkan jika digunakan untuk membasuh kaki, airnya tidak cukup.

2. Mandub (sunnah), yaitu jika dia membasuh kaki (tidak mengusap khuf), dia akan ketinggalan shalat jamaah.

3. Mubah, ini hukum asalnya, jika dia tidak niatkan memakai khuf karena Allah ta’ala.

4. Makruh, yaitu saat dia mengulang-ulang mengusap dan membasuh khuf, karena itu bisa merusak khuf tersebut.’

5. Haram, namun tetap sah, yaitu jika khuf yang dia pakai itu khuf milik orang lain, dan dipakai tanpa izin pemiliknya (khuf maghshub).

6. Haram dan tidak sah, yaitu jika orang yang memakainya sedang ihram.

Wallahu a’lam.

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 138, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.

Leave a Reply