Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hukum Orang Kafir Yang Junub Diam Di Masjid Dan Menyentuh Mushaf

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang kafir yang dalam keadaan junub, boleh duduk diam di masjid, menurut pendapat yang paling shahih (ashah), sebagaimana disebutkan oleh Ar-Rafi’i dalam Asy-Syarh Al-Kabir. Berbeda dengan menyentuh mushaf Al-Qur’an, orang kafir yang sedang junub tersebut, haram menyentuhnya, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab dan At-Tahqiq.

Padahal dua hal ini memiliki kesamaan, yaitu hukumnya sama-sama dilarang, jika yang melakukannya seorang muslim. Juga, mengajarkan Al-Qur’an pada orang kafir, dan itu berkaitan dengan masjid dan mushaf, boleh hukumnya, jika diharapkan keislaman orang kafir tersebut.

Mengapa dua perkara ini dibedakan untuk orang kafir yang junub?

Jawabannya, karena keutamaan dan kemuliaan Al-Qur’an lebih dari masjid. Al-Qur’an merupakan sifat Allah ta’ala yang qadim, sedangkan kemuliaan masjid itu baru ada setelah ia dibangun oleh manusia.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi, Juz 2, Halaman 49, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.

Leave a Reply