Oleh: Muhammad Abduh Negara
Perempuan yang haid dan nifas, haram berpuasa, baik puasa fardhu maupun sunnah. Selain haram, ia juga tidak sah, berdasarkan kesepakatan ulama.
Tidak sahnya puasa perempuan yang haid dan nifas ini, termasuk perkara yang tidak bisa dinalar alasannya (bukan perkara ma’qulatul ma’na), dan ia sepenuhnya perkara ta’abbudi. Karena sebenarnya, ibadah puasa tidak mensyaratkan thaharah untuk keabsahannya, berbeda dengan shalat dan semisalnya.
GMN (196)
Leave a Reply