Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fawaid 'Ilmiyyah Mutafarriqah

Hukum Sujud Kepada Makhluk

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam “Mirqah Shu’ud At-Tashdiq Fi Syarh Sullam At-Taufiq”, menyebutkan bahwa sujud kepada berhala, matahari, atau makhluk lainnya, itu kufur. Kecuali dalam kondisi dharurah, seperti seorang tawanan yang sujud kepada berhala di hadapan orang kafir yang menawannya, dan ia khawatir dibunuh oleh orang kafir tersebut jika tak mau sujud.

2. Adapun hukum ruku’ kepada makhluk, ada perincian. Jika itu ditujukan sebagai pengagungan kepada makhluk seperti pengagungan pada Allah, maka itu kufur. Jika itu ditujukan untuk pengagungan, namun tidak seperti pengagungan kepada Allah, atau dia melakukannya tanpa niat tertentu, hukumnya haram, namun tidak sampai jatuh pada kekafiran.

3. Terkait poin 2, orang yang ruku’ kepada makhluk tanpa niat pengagungan kepadanya seperti pengagungan pada Allah, tidak dianggap kafir, karena aktivitas ruku’ ini juga biasa berlaku di antara makhluk. Sedangkan orang yang sujud pada makhluk, berbeda ketentuannya, dia dianggap kafir, apapun niatnya.

4. Menundukkan kepala serta merunduk, yang tidak sampai batas minimal ruku’, tidak kufur, juga tidak haram. Namun hal itu bisa dihukumi makruh.

5. Hal-hal yang disampaikan pada poin-poin sebelumnya, mengikuti penjelasan dari Asy-Syarqawi dan Al-Bujairimi.

6. Adapun Ibnu Hajar Al-Haitami, beliau menyampaikan bahwa sujud kepada makhluk, ada perincian hukumnya. Sujudnya kalangan sufi yang jahil pada syaikh mereka, itu haram hukumnya. Pada beberapa kasus, sampai pada kekufuran.

7. Mengikuti penjelasan Ibnu Hajar, sujud kepada makhluk itu, kadang jatuh pada kekufuran, kadang cuma haram dan tidak sampai kufur. Jika dia niatkan sujudnya itu, sebagai pengagungan kepada si makhluk sepenuhnya, jatuh kafir. Jika dia niatkan sebagai pengagungan kepada Allah, melalui makhluk tersebut, hukumnya haram, namun tidak sampai kafir.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Mirqah Shu’ud At-Tashdiq Fi Syarh Sullam At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq, karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Halaman 21, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia.

Leave a Reply