Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Hukum Tayammum Bagi Orang Yang Sakit

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tayammum adalah thaharah dari hadats, sebagai pengganti dari mandi dan wudhu, dan ia merupakan rukhshah (keringanan Syariat), pada keadaan-keadaan tertentu. Salah satu keadaan, boleh melakukan tayammum, adalah saat sakit. Namun hukum tayammum bagi orang yang sakit ini ada perincian, yaitu:

1. Wajib, yaitu jika penggunaan air dikhawatirkan akan menjatuhkannya pada kematian.

2. Mubah, yaitu jika penggunaan air dikhawatirkan membuat bertambah sakit, atau lambat sembuh, atau membuat cacat pada anggota tubuh zhahir, atau hilangnya kegunaan anggota tubuh.

3. Haram, yaitu jika sakitnya ringan, dan penggunaan air sama sekali tidak berbahaya baginya.

Bagaimana jika orang yang sedang sakit ini, memiliki keraguan (syak), apakah penggunaan air akan menimbulkan dharar (bahaya) baginya atau tidak, bolehkah dia tayammum dalam keadaan ini?

Ibnu Hajar berpendapat, boleh baginya tayammum. Sedangkan Ar-Ramli berpendapat, dia tidak boleh tayammum, dia baru boleh tayammum setelah meminta keterangan dari seorang dokter yang terpercaya (tsiqah).

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 54, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Leave a Reply