Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Perbandingan Madzhab

Ikhtilaf dalam Nishab Emas

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Zakat wajib pada emas yang beratnya mencapai 20 dinar. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, serta para pengikut mereka, juga pendapat Ahmad dan para ahli fiqih dari berbagai negeri.

2. Zakat pada emas hanya wajib jika telah mencapai 40 dinar, dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 dinar. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan kebanyakan pengikut Dawud bin ‘Ali.

3. Zakat pada emas hanya jika pertukaran atau nilainya setara dengan 200 dirham perak, baik berat emas tersebut setara, kurang atau lebih dari 20 dinar. Namun jika berat emas tersebut mencapai 40 dinar, maka ia wajib zakat dengan sendirinya, dan tidak perlu ditakar dengan dirham perak lagi.

Mengapa terjadi perbedaan pendapat?

1. Tidak ada Hadits shahih yang menyebutkan kadar nishab emas. Yang ada hanya nishab perak saja, yaitu 200 dirham perak.

2. Hadits yang menyebutkan tentang nishab emas, adalah Hadits dhaif riwayat Al-Hasan bin ‘Umarah, dan para ulama Hadits sepakat meninggalkan Haditsnya.

3. Terdapat nukilan ijma’ wajibnya zakat emas jika mencapai 40 dinar, karena itu sebagian ulama menjadikannya batas nishab emas.

4. Terdapat juga nukilan ijma’ atas wajibnya zakat emas yang telah mencapai 20 dinar emas, yang menjadi landasan ulama yang mewajibkan zakat pada emas jika telah mencapai 20 dinar.

5. Imam Malik melandasi pendapatnya pada amal ahli Madinah, yang menunjukkan wajibnya zakat pada 20 dinar emas, sebagaimana pada 200 dirham perak.

6. Sebagian ulama menjadikan perak sebagai pokok (ashl), karena terdapat nash tentangnya, sedangkan emas menjadi cabang (tabi’). Karena itu, emas wajib dizakati jika nilainya setara dengan 200 dirham perak.

Sumber: Bidayatul Mujtahid Juz 3, beserta catatan kakinya.

Leave a Reply