Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Iklan Jualan Hijab Yang Tidak Syar’i

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada iklan jualan hijab online:

“Cocok untuk muslimah yang ingin tampil cantik, namun tetap Simple & Syar’i”

Ungkapan seperti ini -wallahu a’lam- adalah materi iklan yang tidak syar’i. Silakan baca kitab-kitab fiqih madzhab apapun (selama mu’tabar), saat membahas tentang hukum menutup aurat, hukum memandang lawan jenis, hukum menutup wajah (bercadar) bagi perempuan, dan semisalnya, mengarahkan pada kesimpulan bahwa wanita itu fitnah (ujian/cobaan) bagi laki-laki.

Karena itu, sebagian ulama mengharamkan laki-laki memandang wajah wanita asing (demikian pula sebaliknya: wanita haram menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki asing), karena pandangan itu akan melahirkan fitnah, dan bisa mengarah pada perkara-perkara haram yang lebih besar.

Sederhananya, seorang perempuan berhijab itu untuk menutupi kecantikannya di hadapan laki-laki asing, agar ia tidak menjadi fitnah bagi laki-laki tersebut. Kecantikannya adalah untuk suaminya, bukan untuk laki-laki lain.

Jadi, jika seorang perempuan berhijab untuk tampil cantik (atau lebih cantik dibanding biasanya) di hadapan orang lain (termasuk laki-laki tentunya), ini adalah sebuah kekeliruan. Dan iklan (yang

katanya syar’i) yang menonjolkan hal ini, bukanlah iklan yang syar’i (sesuai tuntunan Syariah).

Wallahu a’lam.

Leave a Reply