Oleh: Muhammad Abduh Negara
Istilah nasakh di era salaf, lebih luas penggunaannya dibandingkan di era mutaakhkhirin (dan yang kita baca di kitab-kitab ushul fiqih saat ini).
Nasakh menurut salaf adalah dihapuskannya satu hukum yang berasal dari wahyu, baik dihapus sepenuhnya (sebagaimana pengertian nasakh menurut mutaakhkhirin), maupun dihapus sebagian kandungannya. Untuk bagian terakhir ini, menurut mutaakhkhirin, tidak disebut nasakh, tapi takhshish, taqyid, dan seterusnya.
Apakah salah satu pemaknaan ini (menurut salaf dan mutaakhkhirin), ada yang salah?
Jawabannya, tidak. Ini hanya soal perluasan dan penyempitan penggunaan sebuah istilah, yang merupakan hal biasa dalam dunia keilmuan dan penggunaan bahasa secara umum.
Yang penting bagi penuntut ilmu, dalam hal ini adalah, memahami istilah yang dikemukakan ulama sesuai yang mereka maksud. Jadi misalnya, kita tidak memahami perkataan salaf dengan istilah mutaakhkhirin, atau sebaliknya membaca kitab mutaakhkhirin tapi memahaminya dengan pemaknaan salaf. Ini berujung tidak nyambung, dan salah memahami murad dari perkataan sang pengucap.
Leave a Reply