Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Jika Terjadi Konflik antar Suami Istri, Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Diselesaikan oleh suami istri itu sendiri, tanpa melibatkan yang lain, siapapun itu. Jika masalahnya sudah selesai sampai di sini, maka tidak dilanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Jika konflik berkepanjangan, dan tidak bisa diselesaikan oleh suami istri, maka bisa meminta kehadiran juru damai dari pihak keluarga suami dan istri, yang baik agamanya, paham hukum-hukum fiqih pernikahan, dan memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Jika tidak ada dari pihak keluarga yang mampu, bisa meminta kiyai/ustadz/petugas KUA yang memiliki kriteria di atas.

3. Jika tidak bisa diselesaikan juga, maka bisa mengambil solusi cerai, baik cerai secara langsung dari suami, atau melalui proses gugat cerai di pengadilan.

•••

Dari semua langkah di atas, tidak ada langkah: memviralkan aib rumah tangga di media sosial, curhat di media sosial, menampilkan pertengkaran di media sosial, dan semisalnya.

Leave a Reply