Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada beberapa kaidah beragama yang perlu dipahami oleh kalangan awam, atau orang kebanyakan, yang tidak pernah belajar agama secara mendalam, di antaranya:
- Pada perkara yg dalilnya sangat jelas dan tidak sedikit pun multi tafsir, misal tentang keharaman riba, kita memang tak perlu Langsung saja ambil pemahaman dari ayat Al- Qur’an.
- Pada perkara yang ada dalilnya, namun perlu pendalaman dan pengetahuan yang memadai, atau terlihat adanya pertentangan antar dalil tersebut, maka tidak sembarang orang yang bisa menyimpulkan hukumnya. Misal tentang apa saja rukun wudhu dan sunnah Ayatnya jelas ada. Hadits-hadits pun banyak membahas tema ini. Namun penyimpulan hukumnya memerlukan pemahaman bahasa Arab yang cukup baik dan kaidah-kaidah ushul fiqih yang memadai.
Pada poin ini, orang awam tak boleh menyimpulkannya sendiri. Ia harus menyandarkan pilihannya pada orang alim yang memiliki kemampuan memadai dalam pengambilan kesimpulan hukum. Inilah taqlid.
Orang awam yang memilih untuk tidak taqlid dan menyimpulkan hukum sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, hakikatnya ia telah menyimpang dari manhaj Islam yang benar. Ia tidak sedang mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun mengikuti hawa nafsunya dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Pada perkara-perkara baru yang tidak ada dalil khusus yang membahasnya, misalnya hukum zakat profesi atau hukum asuransi, orang awam jelas tidak boleh berperan di sini.
Ia sepenuhnya harus mengikuti pendapat ulama mujtahid dalam hal ini. Hukum yang disimpulkan oleh seorang ulama mujtahid yang diikutinya, itulah hukum baginya.
Kembali lagi, jika ia dengan soknya berusaha menyimpulkan langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka langkahnya itu jelas keliru. Ia tidak sedang mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan mengikuti hawa nafsunya.
- Orang awam berhak memilih mujtahid yang hendak ia ikuti, bisa berdasarkan kemasyhuran ilmunya, kewara’annya, atau berdasarkan banyaknya pujian dan rekomendasi terhadap ulama Jika itu sulit dilakukan oleh orang awam tersebut, ia boleh mengikuti mujtahid yang paling mungkin ia temui atau jangkau.
- Yang berhak dilakukan oleh orang awam hanyalah beramal sesuai hukum yang disimpulkan dari hasil ijtihad ulama yang Ia tak berhak terlibat dalam diskusi ilmiah menentukan pendapat mana yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat para mujtahid. Ia juga tak berhak mengkritik hasil ijtihad ulama lain yang berbeda dengan hasil ijtihad yang ia ikuti. Mengapa tak berhak? Karena ia tak memiliki kemampuan mentarjih pendapat-pendapat yang ada.
Jika ia terlibat dalam kritik-mengkritik pendapat ulama lain, padahal ia seorang awam, maka itu bukanlah kritik ilmiah. Itu hanya bentuk ta’ashshub terhadap ulama yang ia ikuti pendapatnya.
Leave a Reply