Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pada dua keadaan:
1. Ketika ia ta’arudh dengan dalil lain (seperti ayat al-Qur’an atau Hadits shahih lain), dan harus dilakukan tarjih, kemudian Hadits tersebut dianggap marjuh, sehingga harus ditinggalkan.
2. Ketika ia mansukh.
Maka, kepada setiap orang yang menyatakan, “Meskipun ini Hadits shahih, tapi ia tidak diamalkan”, kita perlu minta penjelasan kepadanya, apakah Hadits itu ta’arudh dengan dalil lain yang lebih kuat, atau ia mansukh?
Jika dia jawab, iya, maka kita minta tunjukkan buktinya.
Jika dia katakan, tidak, atau tidak tahu, maka kita katakan, pada dasarnya Hadits shahih wajib diamalkan dan tidak boleh ditinggalkan. Dan penolakan anda ini, merupakan sesuatu yang batil.
Leave a Reply